
AtensiRakyat.com : Medan – Arahan Kapolda Sumut untuk menindak tegas segala macam kejahatan jalanan di Medan, ditindaklanjuti oleh Polrestabes Medan dan jajaran Polsek nya.
Terhadap hal itu, Polrestabes Medan dan Polsek jajarannya berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan premanisme, serta bermacam bentuk modus kejahatan kriminalitas yang sering beroperasi di wilayah hukum Polrestabes Medan sepanjang bulan April 2025.
Dari pengungkapan itu, Polisi berhasil menangkap 72 orang dari 61 TKP di wilayah hukum Polrestabes Medan, di antaranya kasus curat ada 5 kasus, curat ada 40 kasus dan curanmor ada 16 kasus.
“Ada juga pelaku residivis yang kembali ditangkap dan ditembak petugas Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Waka Polrestsbes, AKBP Rudi Silaen, dan Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (05/05/2025).
Lebih lanjut Kombes Gidion mengatakan, modus operandi para pelaku ada yang merampas barang, mengambil barang dengan menggunakan kunci T.
Pada pengungkapan ini, Polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor, ponsel, linggis, kayu balok, seng, obeng, kunci T, gergaji, 2 unit becak, pompa air dan indoor AC. (Yz)