
AtensiRakyat.com : Medan – Satnarkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Medan Tembung.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tomy Aruan, SIK, kepada wartawan, Senin (21/04/2025), mengatakan, pengedar yang berhasil diamankan berinisial HA (28), warga Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo, Kecamatan Medan Tembung.
Dijelaskannya, penangkapan pengedar sabu itu berawal dari personel yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya di Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo, Kecamatan Medan Tembung.
“Atas informasi tersebut, lalu petugas kita langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya personel melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy),” kata AKBP Tomy.
Ditambahkannya, pada hari Selasa (15/04/2025) sekira pukul 16.00 WIB, saat petugas melakukan undercover di TKP, pelaku HA menghampiri sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku HA menyerahkan satu klip plastik berisi sabu menggunakan tangan sebelah kanannya, seketika personel Satnarkoba langsung mengenalkan diri sebagai Polisi dan melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku sebelah kanan, tambah AKBP Tomy, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,02 gram, serta uang tunai sebesar Rp.208.000 (dua ratus delapan ribu rupiah).
“Hasil dari interogasi, pelaku mengakui barang bukti sabu yang ditemukan bahwa miliknya untuk dijual kepada orang lain, dan didapatnya dari seorang laki-laki inisial L, sedangkan uang tunai tersebut merupakan dari hasil penjualan sabu.
Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Yz)