
AtensiRakyat.com : Takengon – Sat Reskrim Polres Aceh Tengah mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus tindak pidana pencurian, masing-masing berinisial MI (20) dan MR (17) sedangkan satu orang lainnya inisial VP melarikan diri dan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan pencurian itu terjadi di Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, di waktu yang berbeda, yakni pada Jumat (14/03/25) pukul 23.30 WIB dan Minggu (16/p3/25) pukul 11.00 WIB.
“Pencurian pada hari Jumat dilakukan tersangka MI dan MR, hasil curian barang bekas pertama berupa almanium, babet, batrai mobil dan batrai sepeda motor, tembaga, kuning, besi dan botol kaleng di jual kepada inisial SA 500 ribu rupiah,” katanya.
Selanjutnya, tutur Iptu Deno, pencurian kedua pada hari Minggu, dilakukan oleh tiga orang yakni MI, MR dan VP. Hasil curiannya di jual kepada SA senilai 4 juta rupiah, dengan dibagi tiga.
“MI dan VP mendapat bagian 2,5 juta rupiah, sedangkan MR mendapat bagian 1,5 juta rupiah,” bebernya.
Ditambahkan Iptu Deno, kasus pencurian tersebut terus didalami oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah.
“Saat ini dua tersangka sudah kita amankan di Rutan Polres Aceh Tengah, sedangkan VP yang saat ini buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tengah,” pungkasnya. (Andika)