
AtensiRakyat.com : Takengon – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap dua Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Pada pengungkapan itu, dua orang tersangka berhasil diamankan yakni inisial AC (57) mantan residivis, warga Kampung Asir-asir, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah dengan kasus penyalahgunaan narkotika sabu dengan barang bukti sabu seberat 0.25 gram, dan S (24) warga Kampung Sepakat, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah dengan kasus ganja seberat 100 gram.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja itu, atas informasi dari masyarakat dan dilakukan tindaklanjut oleh Polres Aceh Tengah.
“Tersangka AC ditangkap pada hari senin (24/03/2025) pukul 21.45 WIB di Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti satu paket sabu 0.25 gram yang dibungkus plastik klip bening dibalut satu lembar tisu ditemukan didepan kaki AC,” paparnya, Selasa (25/03/2025).
Dikatakannya, AC mengakui barang haram tersebut dibeli 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari R alias Aseng, yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tengah.
Selanjutnya, tersangka S ditangkap pada hari Senin (24/03/2025) pukul 23.00 WIB, di Kampung Celala, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Dari S disita 100 gram ganja kering disimpan dalam sebuah tas karung yang tergantung di bagian dapur rumah tempat tinggalnya.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di rutan Polres Aceh Tengah, guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres AKBP Dody. (Andika)