
AtensiRakyat.com : Medan – Kasus penangkapan terduga bandar narkoba, Rahmadi CS yang dilakukan Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut masih terus bergulir.
Bahkan, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan dilaporkan ke Propam Polda Sumut.
Laporan itu dilakukan oleh Rahmadi (33), warga Jalan SMU Negeri 3 Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai melalui kuasa hukumnya, Suhandi Umar Tarigan dan Ronald M Siahaan, Selasa (11/03/2025).
“Kehadiran kita di sini untuk melaporkan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan atas penangkapan klien kami yang dituding memiliki narkotika,” ucapnya.
Menanggapi adanya laporan tersebut, praktisi hukum Hans Silalahi, SH., MH., mengatakan, bahwa laporan Suhandi Umar Tarigan dan Ronald M Siahaan terhadap oknum perwira Polda Sumut dinilai sah-sah saja.
“Negara kita ini negara hukum, jadi sah-sah saja laporan itu. Upaya untuk menindak oknum-oknum ini secara hukum merupakan langkah penting dalam menjaga integritas institusi polri serta memulihkan kepercayaan publik,” kata Hans.
Menurut Hans, untuk melaporkan seseorang ke Propam ada beberapa langkah dan bukti-bukti yang harus dilengkapi.
“Bukan hanya sekedar vidio saja. Tetapi, harus ada bukti pendukung lainnya. Silahkan buktikan saja di pengadilan, apa lagi yang saya dengar yang melaporkan itu terduga bandar narkoba yang saat ini sudah ditangkap,” bebernya.
Sebelumnya, Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, penangkapan Rahmadi oleh Unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut karena Rahmadi melakukan perlawanan dan memprovokasi warga, sehingga petugas harus bertindak tegas.
“Situasi sempat memanas, bahkan mobil petugas sempat dilempari batu sama warga. Sehingga petugas sempat membawa Rahmadi ketempat yang lebih aman. Dan petugas ada menemukan barang bukti narkoba di dalam mobil Rahmadi. Penangkapan bandar narkoba atau jaringan tidak lah mudah dan keselamatan yang harus kita pikirkan,” ucap Yudhi dihadapan wartawan.
Perlu diketahui, bahwa Unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut menangkap Rahmadi warga SMA 3 Kota Tanjungbalai beberapa waktu lalu disebuah toko pakaian tepatnya di daerah Kapias Titi Gantung Kota Tanjungbalai.
Selain Rahmadi, petugas juga menangkap tiga pelaku lainnya. Penangkapan Rahmadi merupakan pengembangan kasus narkoba dari salah satu tersangka yang sebelumnya ditangkap pihak kepolisian. (Yz)