
AtensiRakyat.com : Medan – Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan.
Pelaku yang diketahui berinisial W.P (30), warga Jalan Sisingamangaraja Gg Martoba I, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas ini ditangkap usai seorang ibu rumah tangga datang ke Polsek Patumbak untuk membuat Laporan Polisi.
Kepada Polisi, korban melaporkan rumahnya di Jalan Seser Link III, Villa Mulia Sejahtera, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (28/02/2025) sekitar pukul 04.15 WIB, disantroni maling dan kehilangan satu unit sepeda motor yang terparkir di dalam rumahnya.
Menerima laporan tersebut, TEAM URC di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH., MH., Kanit Reskrim, Iptu M.Y Dabutar, SH., MH., Panit I Unit Reskrim, Ipda Eko Priya, SH., dan Panit II Unit Reskrim, Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya yang berada di daerah Keramat Kuda Jermal.
Sehingga, pada Sabtu (07/03/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, TEAM URC Unit Reskrim melanjutkan penyelidikan guna memastikan posisi pelaku berada.
Mendapat kepastian keberadaan pelaku, TEAM URC langsung bergerak kelokasi dan pelaku berhasil diamankan. Namun, pelaku yang saat itu diamankan di rumah temannya melakukan perlawanan dengan petugas dengan cara memukul salah satu anggota TEAM URC bahkan pelaku berusaha melarikan diri.
TEAM URC yang tidak ingin targetnya melarikan diri, langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang membuat pelaku langsung tersungkur ketanah dan tidak sanggup lagi untuk melarikan diri akibat luka tembak yang di alaminya.
Pelaku yang kenak bidikan Polisi, diboyong ke R.S Bhayangkara Polda Sumut guna mendapat perawatan atas luka tembak di kakinya.
Dari pelaku, personil berhasil mengamankan barang bukti yaitu kunci T, jam tangan, jaket hoody warna hitam, uang sisa penjualan sepeda motor sebesar Rp.125.000 (seratus dua puluh lima ribu).
Kini pelaku masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Patumbak.
“Pelaku adalah seorang residivis dan telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak 5 ( lima ) kali,” terang Kompol Faidir, Senin (10/03/2025) sore.
Sementara terhadap pelaku, sambung Kompol Faidir, dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Yz)