AtensiRakyat.com : Redelong – Seorang mahasiswa berinisial K (22), warga Desa Simpang Utama, Kecamatan Bandar, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah di Desa Simpang Utama, tepatnya pinggir jalan Simpang Tiga-Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada Kamis (09/01/2025) pukul 13.00 WIB.
Di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 1 paket ganja yang dibalut kertas buku warna putih dengan berat bruto 0,19 gram, 1 lembar plastik transparan kosong, 1 buah dompet warna hitam, dan 1 unit ponsel iPhone warna hitam.
Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi, membenarkan, sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut didapat oleh Tim Opsnal Satresnarkoba saat melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Untuk saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Ipda Eriadi, Jumat (10/01/2025). (Andika)