AtensiRakyat.com : Redelong – Usai Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, selang satu jam kemudian, kembali menangkap seorang pelaku lainnya.
Pada penangkapan ini, Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial A (32), seorang mahasiswa, warga Desa Pemango, Kecamatan Permata. A ditangkap di sebuah rumah di Desa Purwosari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (09/01/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Setelah mengamankan pelaku pertama, petugas menerima informasi bahwa terdapat seseorang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Purwosari, Kecamatan Bandar,” ungkap Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi, Jumat (10/01/2025).
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yaitu, 2 plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram, 1 paket ganja yang dibalut kertas buku warna putih dengan berat bruto 1,30 gram, 5 lembar plastik transparan kosong, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 unit ponsel Realme warna biru, 1 tas kecil, 2 kepala charger warna putih, dan 1 jaket berwarna hitam.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Eriadi.
Diketahui, sebelum penangkapan terhadap A, sejam sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bener Meriah juga melakukan penangkapan terhadap seorang mahasiswa berinisial K (22), warga Desa Simpang Utama, Kecamatan Bandar, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Dari K, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 1 paket ganja yang dibalut kertas buku warna putih dengan berat bruto 0,19 gram, 1 lembar plastik transparan kosong, 1 buah dompet warna hitam, dan 1 unit ponsel iPhone warna hitam. (Andika)