AtensiRakyat.com : Takengon – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah – Polda Aceh, Sabtu (21/12/24) kembali menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Tiga pelaku tersebut berinisial SK (25), warga Kampung Arul Gele, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, EM (34) warga Kampung Mekar Indah, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah dan SM (44) warga Kampung Atu Singkih, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu, berawal dari penangkapan terhadap tersangka SK, pada Minggu (22/12/24) pukul 18.30 WIB di Kp. Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 50 gram ganja dan 1 unit handphone.
Lanjut Iptu Fakhrurrazi, setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka SK mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka EM. Selanjutnya Satres Narkoba Polres Aceh Tengah kembali melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka EM tepatnya di Kp. Mekar Indah, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah pukul 21.30 Wib dari EM diamankan barang bukti berupa 450 gram ganja dan 1 unit Handpone dan satu plastik asoy warna merah.
Lanjut Iptu Fakhrurrazi, setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka EM mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka SM. Lalu, Satres Narkoba Polres Aceh Tengah kembali melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka SM tepatnya di Kp. Atu Singkih, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah pukul 22.30 Wib dari SM diamankan barang bukti berupa 12,26 gram ganja dan 1 buah tas warna coklat.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Iptu Fakhrurrazi, Senin (23/12/24). (Andika)