
AtensiRakyat.com : Medan – Menanggapi bencana alam banjir dan longsor di beberapa lokasi wilayah Provinsi Sumutera Utara (Sumut) yang mengakibatkan pelaksanaan pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) terhalang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan melakukan pemungutan suara susulan di 110 TPS.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, saat konferensi pers di Kantor KPU Sumut, Rabu (27/11/2024) sore.
Agus merincikan, 110 TPS yang dilakukan pemungutan suara susulan tersebar di 5 Kabupaten/Kota, yakni Kota Medan ada 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang ada 30 TPS, Kabupaten Asahan 2 TPS, Kota Binjai 20 TPS dan Kabupaten Nias sebanyak 2 TPS.
“Dari 56 TPS di Kota Medan 5 TPS diantaranya akan dilakukan pemungutan suara lanjutan. Kemudian khusus TPS di Nias Induk akan dilakukan pemungutan suara susulan terkait dengan pengrusakan logistik,” papar Agus.
Agus menjelaskan pengrusakan logistik di Kabupaten Nias dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) dan saat ini Polres Nias sedang melakukan penyelidikan.
Pemungutan suara susulan, kata Ketua KPU Sumut, merupakan hasil dari rakor yang dilakukan bersama Bawaslu Sumut, Forkopimda dan Tim Pemenangan kedua Pasangan Calon (Paslon) yakni Paslon nomor urut 01, Bobby-Surya dan Paslon nomor urut 02, Edy-Hasan. (Yz)