AtensiRakyat.com : Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan menangkap seorang pemuda.
Diketahui, pelaku berinisial AO (25), diamankan petugas pada Sabtu (12/9/2026) dini hari kemarin. Ia nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 8 paket sabu siap edar.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (18/9/2026).
AO yang merupakan warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait praktek jual beli narkoba yang dilakukannya.
Lantas, Personel Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin, Iptu Berry Anggara, SH., MH., terus melakukan penyelidikan selama beberapa hari, kemudian meringkus AO di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, diduga akan melakukan transaksi narkoba.
“Kami menyita 8 paket sabu siap edar, sejumlah uang, 6 plastik klip pembungkus narkoba, dan satu unit handphone dari pelaku saat penangkapan,” ujar AKBP Rafli.
Kasat menambahkan, pelaku diduga baru menjalankan bisnis haramnya dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Pelaku, mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial B yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.
“Kami masih mengejar satu pelaku lagi, yang berperan sebagai pemasok narkoba. Kami pastikan, pelaku narkoba baik itu bandar maupun pengedar, pasti akan kami ungkap bagaimana pun cara modus operandi mereka lakukan,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (Yz)













