Tak Kapok Dipenjara! Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja : 141 Paket Ganja Disita

AtensiRakyat.com : Medan – Bukannya kapok setelah pernah mendekam di balik jeruji besi, seorang pria berinisial MA (21) kembali berurusan dengan hukum.

Kali ini, bukan perkara pencurian, melainkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja.

Residivis kasus pencurian tersebut diringkus personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan di kediamannya, Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Senin (31/8/2026) sore.

Dalam penangkapan itu, Polisi menemukan 141 paket ganja kering dengan berbagai ukuran.

Sebagian telah dikemas dalam paket siap edar, sementara lainnya berukuran lebih besar yang diduga disiapkan untuk dipasok kepada pengedar lain.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai aktivitas MA yang diduga terlibat dalam peredaran ganja di kawasan Medan Tembung.

Berbekal informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari.

Hingga akhirnya, petugas bergerak dan meringkus MA ketika diduga hendak menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama kami dengan masyarakat. Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar hingga ukuran besar yang siap dipasok ke pengedar lain,” ungkap AKBP Rafli, Minggu (6/9/2026) pagi.

Ironisnya, MA ternyata bukan orang baru dalam perkara kriminal. Pada 2023, ia pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus pencurian dan baru menghirup udara bebas pada 2025.

Setelah bebas, MA sempat mencoba menjalani kehidupan normal dengan bekerja di sebuah pasar malam.

Namun, setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), MA justru memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang.

BERITA LAINNYA:  Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM : Cewek Cantik Tempat Penyimpanan XTC Milik Pemasok Diamankan

Sekitar dua bulan terakhir, MA diduga mulai menjalankan bisnis haram sebagai bandar sekaligus pengedar ganja.

“Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di-PHK dari pekerjaannya,” terang AKBP Rafli didampingi Kanit 1, AKP Ruspian, SH., MH.

Menurut Rafli, MA menyasar wilayah Medan Tembung dan kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.

Perputaran barang haram tersebut terbilang cukup cepat. Dalam sepekan, MA disebut mampu menjual lebih dari 100 paket ganja.

Polisi kini tidak hanya membidik MA. Penyidik juga tengah memburu pemasok yang diduga berada di atas pelaku dalam jaringan tersebut.

Identitas pemasok disebut telah dikantongi petugas.

“Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Saat ini kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah dikantongi,” tegas Rafli.

Ia menegaskan, Satres Narkoba Polrestabes Medan akan terus membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasoknya.

“Kami pastikan, apa pun itu narkoba akan kami usut tuntas dan akan kami berantas,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (Yz)