Mahasiswa Pengedar Narkoba di Lingkungan Mahasiswa Diringkus Polrestabes Medan

AtensiRakyat.com : Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Kali ini, petugas Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan narkoba dilingkungan mahasiswa. Pada Senin (6/7/2026) malam, petugas melakukan operasi senyap terhadap dua oknum mahasiswa di Medan.

Kedua oknum mahasiswa tersebut ditenggarai kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di kalangan mahasiswa dan masyarakat.

Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., dalam keterangannya pada Rabu (8/7/2026).

Dijelaskan Kasat, selain kedua tersangka, petugas juga menyita lebih dari 260 gram ganja sebagai barang bukti.

“Daun ganja tersebut disita petugas dari tangan kedua tersangka yang diringkus di dua tempat berbeda,” ujar AKBP Rafli.

Kedua tersangka yang masih tercatat sebagai Mahasiswa yakni inisial KH (20), warga Jalan Jamin Ginting Medan dan Y (20), warga Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia.

Penangkapan keduanya, berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan, terhadap Y yang diringkus di Jalan Dr Mansyur Medan.

Tersangka Y diamankan sedang mengendarai sepeda motor, petugas menyita satu paket besar ganja, yang diselipkan di bagian bawah sepeda motornya.

“Dari Y, kami amankan 6,05 gram ganja. Saat itu, Y mengaku baru mengambil narkoba dari teman sekelasnya di kampus, yang tinggal di kosan Jalan Jamin Ginting. Kemudian kita lakukan pengembangan,” tutur AKBP Rafli Yusuf Nugraha didampingi Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Haryono, SH., MH.

Saat pengembangan, petugas memergoki tersangka KH sedang mengkonsumsi ganja di lantai atas rumah kos.

Tanpa menunggu waktu, tersangka diamankan sambil petugas melakukan penggeledahan di kamar kos KH, dan menemukan dua bungkus besar ganja, yang berat totalnya lebih dari 260 gram.

BERITA LAINNYA:  Polres Aceh Tengah Tangkap Seorang Pria Kasus Narkotika Jenis Sabu dengan Barang Bukti 2.62 Gram

Untuk diketahui kedua tersangka mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa, dan juga ke masyarakat diluar lingkungan kampus.

Petugas masih kembangkan kasus ini, ada satu pelaku lagi berinisial B yang sedang kami kejar dan berperan sebagai pemasok narkoba kepada KH.

“Mereka tidak pernah berjumpa namun sering berkomunikasi. Transaksi antara mereka sudah berulang kali,” tambah Rafli.

Polrestabes Medan, menghimbau kepada masyarakat terkhusus mahasiswa, agar tidak terjerumus dalam praktek peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sebab, setiap pelaku terlebih yang berperan sebagai pengedar apalagi bandar, dipastikan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan gadaikan cita – cita anda untuk hal seperti ini, karena pengedar maupun pelaku narkoba tentunya akan kami kejar, dan anda harus siap dengan konsekuensi hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (Yz)