AtensiRakyat.com : Medan – Sebanyak 2 orang pelaku pencurian sepeda motor milik pengepul nasi dari tempat sampah ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H. Dikatakannya, kedua pelaku masing-masing berinisial ABA Alias Andre (47), warga Jalan B. Katamso Gg. Pante Burung Lorong II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, dan EN (48), warga Jalan Bromo Gg. Sederhana, Kecamatan Medan Area.
Dipaparkan Iptu Poltak, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban pencurian sepeda motor bernama Edi Saritua Simanjuntak (40), warga Jalan Dusun III, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Laporan korban teregister di Polsek Medan Kota dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 191 / IV / 2026 / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara.
Dalam keterangannya kepada petugas, Edi Saritua Simanjuntak mengatakan, peristiwa yang dialaminya terjadi di Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kamis (9/4/2026) sekira pukul 06.30 WIB, saat sedang mengambil nasi di tempat sampah.
“Korban melintas di Jalan Mahkamah, kemudain berhenti di pinggir jalan dan mengambil makanan sisa di tempat sampah dan posisi sepeda motor milik korban masih dalam keadaan hidup. Saat itu korban membelakangi sepeda motornya yang berjarak 1 (satu) meter, selang beberapa menit datang pelaku mengambil sepeda motor korban. Korban sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil ditangkap,” papar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Selasa (28/4/2026) pagi.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan hingga pada Senin (27/4/2026) malam mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tepat Pukul 20.30 WIB di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, personel yang dipimpin Iptu Poltak berhasil mengamankan Andre.
“Kemudian Tim melakukan Pengembangan terhadap teman pelaku di Jalan Denai dan Tim kami berhasil mengamankan EN. Selanjutnya ke dua pelaku kami bawa ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Poltak.
Saat dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Sedangkan sepeda motor tersebut telah dijual di Jalan Jermal 15 seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
“Uang hasil penjualan, pelaku Andre mendapatkan bagian sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan pelaku EN mendapatkan bagian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” kata Kanit Reskrim.
Dari keterangan Iptu Poltak, dikatehui Andre merupakan residivis yang telah dihukum 2 kali sebelumnya. Tercatat, pada tahun 2019, Andre ditangkap Polsek Medan Kota kasus pencurian dengan kekerasan, dan di tahun 2021 ditangkap oleh Polsek Medan Kota lagi di kasus pencurian dengan pemberatan. (Yz)













