Sidak BBM di Aceh Tengah, Polres Ingatkan Penjual Eceran Tidak Jual di Atas HET

AtensiRakyat.com : Aceh Tengah – Polres Aceh Tengah bersama sejumlah instansi terkait melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan kios penjual BBM eceran di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) tetap aman sekaligus menegaskan agar para penjual mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Sidak tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah, IPDA Muhammad Rizky Pratama, S.Trk., bersama personel Satreskrim dan Sat Intelkam.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran pengecekan antara lain SPBU dan kios penjual BBM eceran di Kampung Kayu Kul, Simpang Kelaping Kecamatan Pegasing, SPBU Jalan Lintang, serta SPBU Simpang Lemah di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah instansi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, di antaranya Kepala Dinas Kominfo Mustafa Kamal, S.STP., MPA., Sekretaris Dinas Perdagangan Abrar Gunawan, ST., M.Si., serta Kasat Pol PP Hamdani, S.H.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas memastikan stok BBM di sejumlah SPBU masih dalam kondisi aman dan distribusi kepada masyarakat berjalan normal tanpa adanya indikasi kelangkaan.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengawasan terhadap distribusi dan harga BBM akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga stabilitas pasokan bagi masyarakat.

“Kegiatan pengecekan ini dilaksanakan oleh Satreskrim dan Sat Intelkam bersama instansi terkait dari pemerintah daerah. Selain itu, personel Polsek di masing-masing kecamatan juga melakukan pemantauan terhadap ketersediaan dan distribusi BBM,” ujar Kapolres.

Selain melakukan pengecekan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang dan pengecer BBM agar tidak menjual bahan bakar di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

BERITA LAINNYA:  Medan Festival Kuliner 2024 Resmi Ditutup, Transaksi Pelaku UMKM Capai Rp.575 Juta

Kapolres menegaskan bahwa para pedagang wajib mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) demi melindungi masyarakat dari praktik penjualan yang merugikan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga BBM, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat selama bulan suci Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. (Andika)