AtensiRakyat.com : Medan – Team URC Polsek Patumbak kembali berhasil ‘melumpuhkan’ dengan menembak kaki Jefri Chandra (27), terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Jefri Chandra ditangkap setelah sebelumnya pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB seorang Mahasiswa bernama Anisa Irma Harahap (24) kehilangan sepeda motor merek Honda Beat dengan BK 4943 AKY di kediamannya di Jalan Kebun Kopi, Perumahan Villa Gading Mas II Blok DD No.18, Kelurahan Harjoasri II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
“Kejadian tersebut berawal pada saat korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumahnya. Beberapa jam kemudian pada saat korban hendak keluar dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi terparkir di teras rumah,” papar Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, dalam siaran persnya, Jumat (29/8/2025) pagi.
Dari rekaman CCTV yang terpasang dirumah Anisa, terlihat seorang laki-laki telah mencuri sepeda motor tersebut.
“Korban merasa keberatan dan dirugikan atas kejadian tersebut, kemudian membuat laporan Polisi ke Polsek Patumbak,” kata Kapolsek.
Atas laporan korban Anisa, Team URC Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu M.Y Dabutar, SH., MH., didampingi Panit I, Ipda Eko Priya, SH., dan Panit II, Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan.
“Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku terlihat oleh warga sedang berada di daerah Medan Johor, Kecamatan Deli Tua sedang berjalan kaki dan menurut keterangan warga tersebut diduga pelaku hendak melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Kompol Daulat Simamora.
Benar saja, saat team tiba di lokasi, Kanit Reskrim bersama anggotanya menemukan terduga pelaku Jefri Chandra sedang berada di depan sebuah warnet dan hendak melakukan pencurian sepeda motor lagi.
“Kanit Reskrim bersama team langsung mengamankan pelaku dan dari saku celana depan sebelah kanan yang digunakan pelaku ditemukan kunci T yang biasa digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor,” ucap Kapolsek.
Saat dilakukan interogasi, Jefri Chandra mengakui perbuatannya dan menyatakan sepeda motor korban telah dijual ke seorang pria bernama Edon yang kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sepeda motor tersebut dijual ke Edon di daerah Desa Namorambe, Kabupaten Deli Serdang seharga Rp.3.000.000 (tiga juta) melalui seorang temannya bernama Botak (DPO). Setelah sepeda motor laku terjual, pelaku memberikan bagian hasil penjualan sepeda motor sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu) kepada Botak,” tutur Kapolsek Patumbak.
Namun, saat petugas melakukan pengembangan mencari DPO, Jefri Chandra berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan dan memukul salah satu anggota Kepolisian. Spontan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri Jefri Chandra.
Usai mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Sumut atas luka tembak, Jefri Chandra diboyong ke Polsek Patumbak untuk diproses secara hukum.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun,” tutup Kompol Daulat Simamora. (Yz)













