Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Tembak Pelaku Bobol Brankas Toko Roti

AtensiRakyat.com : Medan – Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap dan menembak kaki kanan satu orang dari tiga terduga pelaku pembobol brankas salah satu toko roti di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Terduga pelaku, Maulana Putra (34), warga Jalan Garu II-A No.16, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan untuk melarikan diri bahkan memukul salah satu personil Kepolisian saat melakukan pengembangan mencari dua pelaku lainnya yang kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan terhadap Maulana, merupakan tindak lanjut dari peristiwa pembobolan toko roti di Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada bulan April lalu.

Pembobolan itu awalnya diketahui oleh karyawan saat hendak membuka toko roti mereka, pada Kamis ( 17/04/2025 ) pukul 06.00 WIB. Toko roti berpintu besi tersebut sudah terbuka lebar pada pagi itu.

Dari rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko, terlihat ada dua orang melakukan pembobolan dan menggondol brankas berisi uang tunai Rp.7.000.000 (tujuh juta) dan satu unit HP Redmi warna biru.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan atas peristiwa pencurian dengan pemberatan itu, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu M.Y Dabutar, SH., MH., didampingi Panit I, Ipda Eko Priya, SH., dan Panit II, Aiptu Luhut Fredy Silalahi, pada Selasa (26/08/2025 ) pagi, satu terduga pelaku yakni Maulana Putra berhasil ditangkap di pinggir sungai daerah Mangkubumi, Medan Kota.

“Pelaku (Maulana Putra) menerangkan, pada saat melakukan pencurian tersebut bersama dengan pelaku lainnya yaitu Hery Botak (DPO) dan Wahyu Krismon (DPO). Dimana pelaku Hery Botak naik ke lantai dua toko dan memecahkan kaca jendela toko lalu masuk kedalam setelah itu membuka pintu depan yang terbuat dari besi agar pelaku lainnya bisa masuk kedalam toko,” papar Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, dalam siaran persnya, Kamis (28/8/2025).

BERITA LAINNYA:  Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Jambret Handphone

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, untuk membuka brankas, para terduga pelaku membawa brankas tersebut ke rumah Niko (DPO) yang berada di daerah Mangkubumi, Medan Kota, menggunakan sepeda motor.

“Dari dalam brankas, para pelaku mendapati isinya uang sebanyak Rp.7.000.000 (tujuh juta) dan dibagi tiga pelaku sebanyak Rp.2.000.000 (dua juta) per orang. Sementara Niko sebagai pemilik rumah tempat pembongkaran brankas mendapat Rp.1.000.000 (satu juta),” ujarnya.

Namun, kata Kapolsek, uang pembagian hasil pencurian itu telah habis digunakan oleh para pelaku.

“Uang pembagiannya telah habis dipergunakan untuk berfoya – foya membeli narkoba dan tersisa sebanyak Rp30.000 (tiga puluh ribu),” pungkas Kompol Daulat Simamora

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (Yz)