Hukum  

Wartawan Mengalami Intimidasi Saat Liputan Kecelakaan di Medan Marelan

AtensiRakyat.com : Medan – Seorang wartawan berinisial YB mengalami intimidasi saat meliput kecelakaan lalu lintas di Jalan Marelan Raya, Pasar 5, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (8/10/2026), petang.

Berdasarkan keterangan YB, saat sedang bertugas, seorang remaja bertopi memintanya berhenti merekam. YB menuruti permintaan tersebut, namun pelaku tetap memaki dengan kata-kata kasar dan mengancam akan memukulnya meski YB sudah tidak lagi merekam.

“Awalnya saya sedang liputan bang di lokasi kejadian, datang lah remaja bertopi ke saya melarang untuk merekam sambil memaki saya dengan bahasa kotor, saya turuti bang, tapi remaja tersebut masih saja memaki dan mengancam mau memukul saya,” ungkap YB.

Terkait kejadian tersebut, YB berharap Kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku yang menghalangi tugas jurnalistik, agar hal serupa tidak terulang.

Hal tersebut, kata YB, sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Jika seorang wartawan dimaki-maki dan diancam akan dipukul saat melakukan peliputan, pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pasal pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Hendra Syahputra)

BERITA LAINNYA:  Hampir 2 Minggu Misteri Kematian Wartawan Nico Saragih Belum Terbongkar, Keluarga Harap Polisi Segera Ungkap Fakta