AtensiRakyat.com : Medan – Seorang pria berinisial MF (31), warga Jalan Brigjend Katamso Gg Warni, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, yang dikenal telah keluar masuk penjara kembali ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, IPTU PM. Tambunan, SH., MH., kepada awak media ini, Kamis (9/4/2026) pagi, menyatakan, MF ditangkap usai pihaknya menerima laporan korban yang kehilangan sepeda motor yakni seorang mahasiswa bernama Edria Dema Dwi Surya (24), warga Jalan Sepakat Aek Tapa, Labuhan Batu.
Laporan tersebut tercatat di Polsek Medan Kota dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/187/IV/2026 tertanggal 8 April 2026.
Dalam keterangannya kepada petugas saat membuat laporan, korban menyatakan, ia kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna coklat saat terparkir di depan sebuah klinik gigi di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB korban datang berobat gigi di Klinik Gigi di Jalan Ir Juanda. Lalu memarkirkan sepeda motornya didepan klinik tersebut. Setelah beberapa menit kemudian, korban hendak pulang namun korban terkejut bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran. Korban juga baru menyadari bahwa kunci sepeda motornya saat itu lupa dicabut dan tertinggal lengket di sepeda motornya,” papar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.
Usai Polisi menerima laporan tersebut, pada Kamis (9/4/2026) sekira pukul 02.00 WIB, team opsnal Polsek Medan Kota yang dipimpin IPTU PM. Tambunan, berhasil mengamankan MF di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, setelah itu kami langsung menuju lokasi di Jalan Mangku Bumi tempat dimana tersangka berada. Di lokasi tersebut kami langsung membekuk MF,” kata IPTU PM. Tambunan.
Saat diinterogasi, lanjut IPTU PM. Tambunan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban, Edria Dema Dwi Surya, yang terparkir di depan klinik gigi.
“Setelah berhasil nyuri, lalu pelaku mengubah warna cat sepeda motor korban menjadi warna kuning emas untuk mengelabui agar tidak diketahui pemilik sepeda motor. Lalu sepeda motor yang dicuri tersebut masih digunakan oleh tersangka untuk bekerja sehari-hari,” ujarnya.
Ironisnya, tambah Kanit Reskirm, sebelum ini, tersangka MF telah memiliki riwayat hukuman beberapa kali keluar masuk penjara.
“Tahun 2007 pernah ditangkap Polrestabes Medan kasus pencurian, saat itu pelaku masih anak-anak dengan hukuman 5 bulan penjara. Kemudian, tahun 2010 ditangkap Polsek Medan Kota kasus penganiayaan, hukuman 2 tahun penjara. Lalu, tahun 2015 ditangkap oleh Polsek Meranti Polda Riau kasus Curanmor, dihukum 1 tahun 2 bulan penjara. Pada tahun 2016 ditangkap lagi oleh Polsek Medan Kota kasus senjata tajam, dihukum 8 bulan penjara,” tutur IPTU PM. Tambunan. (Yz)













