AtensiRakyat.com : Medan – Kian hari Polsek Medan Baru menjadi ‘kandang’ dan markasnya puluhan debt collector untuk menarik kendaraan yang angsurannya tertunggak.
Hal ini seperti amatan awak media dalam lebih setahun terakhir hingga pada Sabtu (21/2/2026).
Amatan awak media ini serta pengakuan warga sekitar, hampir setiap hari di Polsek Medan Baru puluhan Debt Collector berbadan kekar melakukan penarikan kendaraan mobil secara paksa.
“Ini sudah berlangsung lama Bang, hampir 2 tahun terakhir Debt Collector keluar masuk Polsek Medan Baru. Setiap mereka datang, mereka membawa satu unit mobil yang mereka tarik secara paksa di tengah jalan dari nasabah,” ungkap seorang pria yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan.
Pada aksinya yang terakhir, Sabtu (21/2/2026), puluhan orang team Debt Collector datang dengan gerombolan memboyong mobil yang ditarik memasuki halaman Polsek Medan Baru. Mirisnya, dengan berani bak rumah sendiri, pagar Polsek Medan Baru dibuka sendiri oleh gerombolan Debt Collector dan memarkirkan mobil yang ditarik di halaman Polsek.
“Mereka memang begitu Bang, begitu datang langsung membuka pagar, seolah Polsek ini sudah mereka kuasai. Perhatikan nanti Bang, mobil itu pasti ditarik secara paksa jika nasabah tidak membayar tunggakan,” ucap pria yang setiap hari beraktifitas di seputaran Polsek Medan Baru.
Benar saja, sekitar 1 jam seusai tiba, mobil yang ditarik tersebut keluar dari halaman Polsek Medan Baru dan dikendarai Debt Collector.
Dari informasi yang beredar, beraninya puluhan Debt Collector tersebut melakukan eksekusi di Polsek Medan Baru disebut-sebut karena diduga sudah mendapat ‘restu’ Polsek Medan Baru.
Dikonfirmasi sebulan sebelumnya, tepatnya Jumat (23/1/2026) yang lalu, Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang G. Hutabarat, ketika ditanyai terkait kelegalan Debt Collector melakukan eksekusi mobil di dalam halaman Polsek Medan Baru, dirinya mengaku masih baru menjabat di Polsek Medan Baru.
“Trims infonya pak. Berhubung saya masih baru saya chek dulu ya,” ucap Kapolsek Medan Baru saat itu.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, SH., MH., ketika dikonfirmasi terkait aksi Debt Collector yang semakin ugal-ugalan dan menjadikan Polsek Medan Baru sebagai tameng penarikan paksa mobil nasabah, menyatakan hal itu dibiarkan agar nasabah dan Debt Collector dapat menyelesaikan persoalan tunggakan di kantor Kepolisian.
“Biasa itu lae, dari pada mereka berantam dan ribut-ribut diluar sana lebih baik mereka berdamai disini (Polsek Medan Baru),” ujar Kanit Reskrim.
Ketika ditanyai apakah sudah ada kelegalan Debt Collector untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa tanpa putusan/penetapan Pengadilan, Iptu Poltak Tambunan diam dan tidak menjawab tentang itu.
Warga hingga wartawan yang sering melihat aksi Debt Collector melakukan penarikan mobil secara paksa di Polsek Medan Baru berharap Mabes Polri, Polda Sumut, dan Polrestabes Medan segera turun tangan menertibkan Polsek Medan Baru dan melarang Debt Collector melakukan penarikan kendaraan secara paksa tanpa putusan pengadilan. (Yz)













