AtensiRakyat.com : Medan – Seorang pria berinisial FB (29), warga Desa Marendal II Gang Rambe, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, mengaku berprofesi kuli bangunan dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Baru atas aksinya melakukan Pecurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan Rantang, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu (15/2/2026) malam.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, SH., MH., kepada AtensiRakyat.com, Rabu (18/2/2026) pagi, menjelaskan, FB ditangkap usai Teamnya menerima laporan dari korban bernama Raka Gunawan (26), warga Jalan Rantang No. 4, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Usai menerima laporan, Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Panit 21 Opsnal, Ipda Zepry Nadapdap, S.H., langsung bergegas ke lokasi kejadian tepatnya di Jalan Rantang, Gang Keluarga. Sesampai disana, petugas bersama warga berhasil mengamankan pelaku yang sedang berusaha membobol kunci starter sepeda motor milik korban yang terparkir di depan teras rumah.
“Setelah diinterogasi di lapangan, benar bahwa orang yang diamankan tersebut sedang berusaha untuk mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna coklat dengan nomor polisi BK 4767 AMF,” papar Kanit Reskrim.
Dari pengakuan pelaku, kata Iptu Poltak, jika berhasil melakukan pencurian sepeda motor tersebut, FB akan menggunakan hasilnya untuk membayar uang sewa rumah yang sudah nunggak sebesar Rp.600.000.00.- (enam ratus ribu rupiah).
“Pelaku mengaku ia baru pertama kali melakukan tindakan pencurian motor ini. Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa saat dirinya beraksi, ia bersama temannya. Namun teman pelaku tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor milik tersangka,” ungkap Iptu Poltak.
Kini, tambah Iptu Poltak, pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Markas Komando (Mako) Polsek Medan Baru guna penyidikan lebih lanjut.
“Kami saat ini sedang mendalami siapa-siapa saja yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor ini,” tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. (Yz)













