
AtensiRakyat.com : Medan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Komisi I, Robby Barus, meminta Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Medan serta Polisi untuk menindak The Vampire Spa yang diduga menyediakan praktik prostitusi dan minuman beralkohol.
Sebelum Anggota DPRD Kota Medan ini angkat bicara, The Vampire Spa yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Komplek Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan itu juga telah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, seperti praktisi hukum dan organisasi masyarakat, namun bisnis haram itu tetap berlanjut.
Kepada awak media, Jumat (09/05/2025), Robby Barus menegaskan, dugaan adanya praktik prostitusi dan menyediakan minuman beralkohol di The Vampire Spa harus ditertibkan.
“Harus ditertibkanlah itu. Mereka bekerjalah untuk menertibkan itu. Satpol PP lah dulu, Dinas Pariwisata, dan Polisi,” tegas Robby.
Menurut Ketua fraksi Partai PDI Perjuangan tersebut, dugaan seperti ini tidak boleh berlarut dibiarkan karena akan berdampak buruk bagi masyarakat.
“Kalau ada pembiaran itu bisa menjamur menjadi penyakit masyarakat itu nanti,” jelasnya.
Disamping itu, terkait dugaan adanya terapis di bawah umur yang bekerja di The Vampire Spa, menurut Robby hal itu dapat dipidanakan.
“Apa boleh itu terapisnya di bawah umur, ada pidananya. Mana boleh itu terapis di bawah umur, bisa dipidana itu. Sama dengan perdagangan manusia itu. Jangan dibiarkan,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Ody Batubara, dikonfirmasi awak media terkait dugaan The Vampire Spa menyediakan praktik prostitusi dan minunan beralkohol, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan.
“Kita tetap melakukan pengawasan,” ujar Ody.
Sedangkan, Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat, menyatakan, koordinasi ke Dinas Pariwisata Kota Medan.
“Koordinasi dulu dengan Dispar,” tegas Rahkmat.
Namun, ironisnya, pengelola The Vampire Spa saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan praktik prostitusi atau asusila tersebut, hingga kini enggan berkomentar atau bungkam.
Dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya, menyebutkan kuat dugaan The Vampire Spa menyediakan minuman beralkohol dan praktik prostitusi.
The Vampire Spa juga diduga memasang tarif untuk full servis (all in) atau paket komplit serta “kuda-kudaan” sebesar enam ratus ribu rupiah.
Sekedar informasi, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa Pasal yang mengatur dan berkaitan dengan prostitusi yakni, Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 506, dan Pasal 284 yang bisa digunakan untuk kasus tertentu.
Orang yang bisa dikategorikan sebagai muncikari dapat diancam pidana penjara selama lebih dari lima tahun. Pasal 296 juga menjerat para muncikari yang mengadakan atau menyediakan jasa prostitusi orang dewasa. Adapun bunyi Pasal tersebut yakni, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”. (Yz)