AtensiRakyat.com : Takengon – Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan penyelidikan atas dugaan praktik penambangan emas ilegal di daerah aliran sungai Jambu Aye wilayah Kampung Lumut – Owaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Penyelidikan pada Minggu (15/12/2024) siang dan Senin (16/12/2024) itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat pada Sabtu (14/12/2024) di beberapa media yang menyebut adanya aktivitas praktik penambangan emas ilegal di aliran sungai di maksud.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, S.E, M.Si., yg memimpin kegiatan itu, menjelaskan bahwa, penyelidikan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama dengan satuan fungsi lainnya, yakni Sat Intelkan, Samapta, Binmas, dan Sie Propam.
Selain itu juga turut hadir Camat Linge, Kapolsek Linge dan anggota, Danramil 05/Linge dan anggota, sejumlah rekan media, tokoh masyarakat dan Aparatur Kampung Lumut dan Owaq.
“Sudah kami melakukan pengecekan, tetapi kami tidak menemukan alat berat excavator maupun aktivitas penambangan seperti yang diberitakan media,” ujar Iptu Deno Wahyudi, Senin (16/12/2024).
Dalam pengecekan itu, Iptu Deno memaparkan, pihaknya juga bertatap muka dengan beberapa orang warga. Di pinggiran aliran sungai tersebut pihaknya berjumpa dengan warga yang sedang memancing dan juga warga yang pulang dari kebunnya dan didapat informasi bahwa tidak ada lagi alat berat Excavator maupun aktivitas penambangan ilegal.
“Hari ini di lokasi pinggiran aliran sungai kami juga telah memasang spanduk larangan dan sanksi terhadap larangan keras melakukan kegiatan penambangan manual atau menggunakan alat berat eskavator dan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin,” Sebut Iptu Deno.
Larangan itu sebagimana ditegaskan dalam pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang menyatakan ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)’.
Lebih lanjut, Iptu Deno menyatakan, Polres Aceh Tengah tetap menegaskan komitmennya untuk mengawasi lokasi tersebut secara berkelanjutan. Jika nantinya ditemukan adanya aktivitas ilegal di area tersebut, pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum, termasuk aktivitas tambang ilegal. Polres Aceh Tengah akan terus melakukan pengawasan agar wilayah ini bebas dari kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” himbau Iptu Deno. (Andika)