AtensiRakyat.com : Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan di 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 5 Kabupaten/Kota se-Sumut yang terdampak bencana alam di Rabu (27/11/2024) lalu, pada Minggu (01/12/2024).
Demikian Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, melalui Komisioner, Raja Ahab Damanik, kepada wartawan ketika ditemui di gedung KPU Sumut, Jumat (29/11/2024) sore.
“Terkait rencana ini, kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimdasu, perwakilan peserta Pilkada Sumut yakni Lo nomor 2 Bobby-Surya dan perwakilan Tim Nomor Urut 2 Edy-Hasan,
Bawaslu Sumut di gedung KPU Sumut dan semuanya menyetujuinya,” ujarnya.
Lebih lanjut di paparkan Raja, pemungutan suara susulan di tanggal 1, rekapitulasi penghitungan suara bisa dilaksanakan ditanggal 2 dan 3 Desember.
Sedangkan terkait logistik, sebutnya, dari 110 TPS yang akan melaksanakan pemilihan susulan dan lanjutan hanya satu TPS yang masih terkendala yakni TPS di Nias, dimana terjadi pengrusakan surat suara baik Pilgubsu maupun surat suara Pilkada Bupati daerah bersangkutan. Namun hal itu sudah diatasi dimana KPU Sumut telah mencetak ulang dua jenis surat suara tersebut ke percetakan di Bekasi.
“Diperkirakan sore ini kebutuhan surat suara itu akan dibawa ke Medan dan selanjutnya besok di kirim ke Nias. Surat suara itu dijemput langsung petugas KPU Sumut dikawal ketat aparat keamanan,” ungkapnya.
Adapun daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan yakni Medan 56 TPS, Deliserdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS. Adapun pemungutan suara lanjutan delapan TPS di mana tujuh TPS di Medan dan satu TPS di Deliserdang.
“Seperti biasa pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00WIB hingga pukul 13.00WIB, Karena dampak bencana alam, bisa diundur awal pemungutan suaranya maksimal dimulai pukul 12.00 WIB dan pemungutan suara pada pukul 18.00WIB, kemudian maksimal enam jam kemudian berlangsung penghitungan suara,” (Yz)