AtensiRakyat.com : Medan – Personil Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan satu dari dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK., melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong, SH., MH., mengatakan pelaku M. Syahyuda (23) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal.
“Pelaku diamankan pada Rabu 27 Oktober 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Baru yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Iptu Dian Simangunsong, Jumat (01/11/2024).
Iptu Dian membeberkan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 11.55 wib yang dialami korban Heryadi (36) warga Jalan Karya Gg Restu 5a, Kelurahan Karang Beromak, Kecamatam Medan Barat.
“Korban saat itu baru sampai ditokoh miliknya untuk berjualan dan memarkirkan kendaraan sepeda motor Honda Vario Warna Putih Silver BK BK 6631 QAD miliknya diparkiran dalam keadaan kunci kontak lengket di sepeda motor korban,” jelasnya.
Disaat korban sedang berada didalam tokoh miliknya, korban mendengar ada suara helm terjatuh dari parkiran dan mendengar suara sepeda motor miliknya
“Merasa penasaran, korban pun keluar dari dalam tokoh dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Baru,” ujarnya dan petugas melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).
Lanjut Iptu Dian, mengatakan aksi pencurian sepeda motor tersebut terekam kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian.
“Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku berjumlah 2 orang yang diduga sedang mengintai. Kemudian rekan pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri. Sedangkan pelaku M. Syahyuda tertinggal dilokasi, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku M. Syahyuda yang tidak jauh lokasi kejadian,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku M. Syahyuda, ia mengakui telah merencanakan pencurian tersebut bersama rekannya di perkuburan Jalan Jamin Ginting.
“Pelaku juga mengakui apabila berhasil ia bersama rekannya akan berjumpa di kawasan Jalan Sei Mencirim. Terhadap pelaku M Syahyuda telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran oleh personil Reskrim Polsek Medan Baru,” pungkasnya. (Red)