AtensiRakyat.com : Medan – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Persiapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2025 melalui zoom meeting di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumut, Kamis (31/10/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli serta diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se-Indonesia juga pimpinan tingkat kementerian dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Rakor ini kita laksanakan agar kita satu visi, baik di pusat dan daerah dengan mendengarkan kebijakan dari Kementerian Ketanakerjaan. Karena masalah isu ketenagakerjaan, upah dan PHK akan berimbas langsung kepada faktor politik dan keamanan Indonesia,” kata Mendagri.
Mendagri berharap melalui pertemuan ini maka setiap kepala daerah dapat memahami mengenai kebijakan pusat sehingga mereka mampu membuat kebijakan sesuai dengan di pusat. Mendagri juga mewanti-wanti agar kepala daerah mengambil kebijakan dengan tepat dan tidak menimbulkan masalah.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni berkomitmen untuk berkoordinasi baik dengan pemerintah pusat, daerah, seluruh OPD maupun Forkopimda Sumut. Dirinya juga telah mendengarkan sejumlah agenda penting yang telah disampaikan oleh Mendagri dan Menaker yang akan ditindaklanjuti ke Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sejumlah agenda penting tersebut di antaranya, pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan pada 31 Oktober 2024 dan penyerahan 22 jenis data oleh BPS kepada Kemenaker untuk diteruskan kepada Gubernur sebagai dasar penghitungan upah minimum pada 6 November 2024.
Selanjutnya, pada 11-20 November 2024 terkait sidang dewan pengupahan provinsi dan pada 21 November batas akhir penetapan UMP. Kemudian, pada 22-29 November 2024 terdapat agenda masa sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan pada 30 November 2024 adalah batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). (Red)