Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu Wilayah Sunggal : 8 Paket Dalam Kotak Rokok Diamankan

AtensiRakyat.com : Medan – Seorang pria berinisial ES (49), diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diamankan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, pada Kamis (1/10/2026).

Terduga pelaku ditangkap setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim 1 Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit 1, AKP Ruspian, SH., MH.

Saat petugas melakukan penangkapan, ES sempat membantah menyimpan narkotika.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan delapan paket sabu siap diedarkan.

Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam sebuah kotak rokok.

“Delapan paket sabu siap edar dengan berat 1,74 gram kami sita dari dalam kotak rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar AKBP Rafli.

Hasil pemeriksaan sementara, ES mengaku baru menjalankan aktivitas menjual narkoba selama sekitar satu bulan.

Meski demikian, Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.

Polisi juga telah mengantongi identitas pihak yang diduga memasok sabu kepada ES.

Pengejaran terhadap pemasok tersebut masih dilakukan.

“Pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru sebulan mengedarkan narkoba. Namun keterangannya masih kami dalami untuk mengungkap jaringan lainnya, terutama pemasok narkoba kepada pelaku,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (Yz)

BERITA LAINNYA:  Majelis Jemaat dan BPMJ BNKP Teladan Siap Hadapi Gugatan Ketua Panitia Pembangunan di PN Medan